Social Items

PERBEDAAN ANTARA TERSANGKA, TERDAKWA dan TERPIDANA


Banyak kita temui istilah istilah dalam hukum acara pidana termasuk dalam penyebutan pelaku kejahatan. Dimana, istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana sering disebut-sebut di dalam praktik peradilan pidana. Untuk masyarakat umum istilah-istilah tersebut sangatlah asing di telinga mereka. 

Namun, bagi mahasiswa Jurusan Hukum wajib baginya mengetahui istilah-istilah pelaku kejahatan ini, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pengetahuan ini juga wajib diketahui oleh masyarakat umum, agar tidak terjadi salah penyebutan dengan yang dimaksud oleh Undang-Undang terutama KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Oleh karena itu saya akan menjawab pertanyaan, apa perbedaan antara terdakwa, tersangka, dan terpidana?
Berikut pemaparannya :

Pengertian Tersangka


Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.[1] Dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tersangka adalah seorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam batas pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam KUHAP pasal 1 butir 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Pengertian Terdakwa


Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]  Dari sini kita dapat menarik pemahaman bahwa terdakwa adalah orang yg didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Pengertian Terpidana


Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap[3]. Maksud pengertian di atas, terpidana adalah sesorang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah becklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun dibedakan pengertian verdachte sebelum penuntutan dan sesudah penuntutan. Pengertian verdachte sebelum penuntutan paralel dengan tersangka dalam KUHAP Indonesia. Sedangkan verdachte sesudah penuntutan parallel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada pasal 1 butir 15 KUHAP. 

Sedangkan yang sama dengan KUHAP dalam pemakaian istilah Tersangka dan Terdakwa Inggris yaitu pengertian the suspect (sebelum penuntutan) dan the accused (sesudah penuntutan). Adanya pembedaan antara tersangka dan terdakwa supaya lebih jelas dan tersendiri bahwa istilah tersangka sebelum dilakukannya penuntutan sedangkan pemakaian istilah terdakwa setelah dilakukan penuntutan. Istilah Terpidana sendiri digunakan untuk terdakwa yang telah dijatuhi pidana yang macam-macamnya pada pasal 10 KUHP. 

Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, berdasarkan azas preasumption of innocent (Azas Praduga tak bersalah) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan  wajib dianggap tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dengan memperoleh kekuatan hokum yang kuat dan tetap (in kracht van gewijsde)[4]

[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Tersangka diakses pada jum’at, 9 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.
[2]KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
[3]KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
[4] http://mahfudh-sh.blogspot.sg/2012/05/ diakses pada jum’at, 9 mei 2014, pukul 14.51 WIB

PERBEDAAN ANTARA TERSANGKA, TERDAKWA dan TERPIDANA

PERBEDAAN ANTARA TERSANGKA, TERDAKWA dan TERPIDANA


Banyak kita temui istilah istilah dalam hukum acara pidana termasuk dalam penyebutan pelaku kejahatan. Dimana, istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana sering disebut-sebut di dalam praktik peradilan pidana. Untuk masyarakat umum istilah-istilah tersebut sangatlah asing di telinga mereka. 

Namun, bagi mahasiswa Jurusan Hukum wajib baginya mengetahui istilah-istilah pelaku kejahatan ini, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pengetahuan ini juga wajib diketahui oleh masyarakat umum, agar tidak terjadi salah penyebutan dengan yang dimaksud oleh Undang-Undang terutama KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Oleh karena itu saya akan menjawab pertanyaan, apa perbedaan antara terdakwa, tersangka, dan terpidana?
Berikut pemaparannya :

Pengertian Tersangka


Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.[1] Dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tersangka adalah seorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam batas pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam KUHAP pasal 1 butir 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Pengertian Terdakwa


Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]  Dari sini kita dapat menarik pemahaman bahwa terdakwa adalah orang yg didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Pengertian Terpidana


Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap[3]. Maksud pengertian di atas, terpidana adalah sesorang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah becklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun dibedakan pengertian verdachte sebelum penuntutan dan sesudah penuntutan. Pengertian verdachte sebelum penuntutan paralel dengan tersangka dalam KUHAP Indonesia. Sedangkan verdachte sesudah penuntutan parallel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada pasal 1 butir 15 KUHAP. 

Sedangkan yang sama dengan KUHAP dalam pemakaian istilah Tersangka dan Terdakwa Inggris yaitu pengertian the suspect (sebelum penuntutan) dan the accused (sesudah penuntutan). Adanya pembedaan antara tersangka dan terdakwa supaya lebih jelas dan tersendiri bahwa istilah tersangka sebelum dilakukannya penuntutan sedangkan pemakaian istilah terdakwa setelah dilakukan penuntutan. Istilah Terpidana sendiri digunakan untuk terdakwa yang telah dijatuhi pidana yang macam-macamnya pada pasal 10 KUHP. 

Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, berdasarkan azas preasumption of innocent (Azas Praduga tak bersalah) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan  wajib dianggap tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dengan memperoleh kekuatan hokum yang kuat dan tetap (in kracht van gewijsde)[4]

[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Tersangka diakses pada jum’at, 9 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.
[2]KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
[3]KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
[4] http://mahfudh-sh.blogspot.sg/2012/05/ diakses pada jum’at, 9 mei 2014, pukul 14.51 WIB

Tidak ada komentar